Cuti Besar PNS Dapat Gaji – Pemerintah memberikan berbagai jenis cuti kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Salah satu jenis cuti yang sering menjadi pertanyaan adalah cuti besar PNS. Banyak PNS yang bertanya-tanya, apakah cuti besar PNS dapat gaji?
Baca Juga: Guru PNS Dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!
Mengingat cuti besar adalah cuti yang diberikan dalam waktu yang cukup lama dan memiliki aturan yang berbeda dengan jenis cuti lainnya, penting untuk memahami hak dan ketentuan terkait dengan hal ini.
Yuk, bahas secara mendalam mengenai cuti besar PNS, apakah PNS tetap menerima gaji saat menjalani cuti besar, dan hal-hal yang perlu diketahui.
Apa Itu Cuti Besar PNS?

sumber : https://www.suarananggroe.com/
Cuti besar PNS adalah jenis cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan alasan tertentu yang dapat berlangsung dalam waktu cukup lama, umumnya satu tahun penuh.
Cuti ini diatur dalam peraturan pemerintah dan memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan dengan jenis cuti lainnya seperti cuti tahunan atau cuti sakit.
Pemberian cuti besar ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengambil waktu yang lebih panjang dalam situasi-situasi tertentu, seperti untuk menyelesaikan urusan pribadi yang memerlukan waktu lama, melanjutkan pendidikan, atau alasan lainnya yang dianggap sah.
Namun, salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh banyak PNS adalah mengenai gaji yang diterima selama cuti besar.
Apakah PNS tetap mendapatkan gaji meskipun sedang menjalani cuti besar?
Cuti Besar PNS: Dapatkah PNS Mendapatkan Gaji Selama Cuti Besar?
Jawaban singkat untuk pertanyaan apakah cuti besar PNS dapat gaji adalah tidak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PNS yang mengambil cuti besar tidak akan menerima gaji penuh selama masa cuti.
Hal ini dikarenakan cuti besar dianggap sebagai masa tidak aktifnya PNS dalam menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, pada dasarnya, PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas gaji pokok maupun tunjangan lainnya selama periode cuti tersebut.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian atau aturan yang memungkinkan PNS untuk tetap mendapatkan fasilitas tertentu, tetapi gaji pokok dan tunjangan tetap tidak diberikan selama masa cuti besar.
Alasan Mengapa PNS Tidak Mendapat Gaji Selama Cuti Besar
Ada beberapa alasan mengapa PNS yang mengambil cuti besar tidak menerima gaji selama masa cuti.
Alasan utama terkait dengan prinsip dasar kepegawaian dan struktur anggaran pemerintah, yang mengatur bahwa gaji PNS diberikan selama mereka menjalankan tugasnya secara aktif di instansi pemerintah.
Berikut adalah beberapa faktor yang mendasari aturan ini:
1. Ketidakhadiran dari Tugas Utama
Selama mengambil cuti besar, PNS tidak menjalankan tugas utamanya sebagai aparatur negara.
Oleh karena itu, secara prinsip, mereka tidak dianggap sedang bekerja dan tidak berhak menerima gaji yang diberikan untuk pekerjaan yang dilakukan.
Hal ini mirip dengan konsep tidak hadir bekerja yang berlaku pada cuti lainnya, seperti cuti sakit atau cuti tahunan.
2. Penghematan Anggaran Negara
Pemerintah harus mengelola anggaran negara dengan bijak, dan pengeluaran untuk gaji PNS merupakan bagian besar dari anggaran tersebut.
Dengan mengurangi pembayaran gaji selama cuti besar, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif untuk kepentingan lainnya. Ini juga menjadi dasar mengapa gaji tidak diberikan selama masa cuti besar.
3. Cuti Besar sebagai Hak Pribadi
Cuti besar diberikan kepada PNS dengan alasan pribadi, yang bisa mencakup berbagai kepentingan pribadi, pendidikan, atau alasan lainnya.
Karena alasan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan kewajiban pekerjaan, maka tidak ada kewajiban bagi negara untuk memberikan gaji selama periode cuti tersebut.
Proses Pengajuan Cuti Besar PNS

sumber : https://www.menpan.go.id/
Meskipun PNS tidak menerima gaji selama cuti besar, ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan cuti besar.
Setiap PNS yang ingin mengajukan cuti besar harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!
Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya perlu dilakukan:
- Pengajuan Permohonan Cuti Besar
PNS yang ingin mengambil cuti besar harus mengajukan permohonan resmi kepada atasan atau instansi terkait. Permohonan tersebut harus mencantumkan alasan yang jelas dan sah untuk pengajuan cuti besar, seperti melanjutkan pendidikan, menyelesaikan urusan keluarga, atau alasan lain yang diakui oleh peraturan pemerintah. - Persetujuan Atasan
Setelah permohonan disampaikan, atasan atau pimpinan instansi akan menilai kelayakan dan alasan pengajuan cuti besar. Jika disetujui, maka cuti besar akan diberikan dengan jangka waktu tertentu yang sesuai dengan ketentuan. - Proses Administrasi
PNS yang mengajukan cuti besar harus menyelesaikan proses administrasi yang melibatkan dokumen dan persyaratan lainnya. Ini termasuk mengatur pengalihan tugas kepada rekan kerja atau pengaturan operasional lainnya selama ketidakhadiran mereka. - Pemberitahuan ke Instansi yang Relevan
Instansi yang bersangkutan juga akan memberikan pemberitahuan kepada instansi terkait, terutama jika PNS yang mengajukan cuti besar adalah pejabat atau memiliki tanggung jawab tertentu dalam organisasi.
Pengaruh Cuti Besar Terhadap Tunjangan PNS
Selain tidak menerima gaji pokok, PNS yang mengambil cuti besar juga tidak berhak menerima tunjangan selama periode cuti tersebut.
Hal ini termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang biasanya diterima oleh PNS selama mereka aktif bekerja.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada kebijakan yang memungkinkan PNS untuk tetap menerima beberapa fasilitas atau tunjangan tertentu meskipun mereka sedang cuti besar.
Tetapi, ini sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan jenis cuti yang diambil.
Bagaimana Dengan Cuti Besar Setelah Pensiun?
Ada juga pertanyaan tentang apakah PNS yang sudah pensiun masih dapat memanfaatkan cuti besar.
Jawabannya adalah, tidak ada ketentuan mengenai cuti besar setelah pensiun, karena status pegawai yang sudah pensiun berarti tidak lagi terikat pada kewajiban atau hak sebagai PNS aktif.
PNS yang pensiun tidak lagi memiliki hak untuk mengambil cuti besar atau jenis cuti lainnya, dan mereka tidak berhak menerima gaji atau tunjangan kecuali pensiun tersebut sudah disahkan oleh instansi yang berwenang.
Kesimpulan: Cuti Besar PNS dan Hak Gaji
Sebagai kesimpulan, cuti besar PNS tidak memberikan hak untuk menerima gaji selama periode cuti tersebut.
Meskipun demikian, PNS yang mengambil cuti besar tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan cuti dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa cuti besar adalah hak pribadi yang dapat diambil oleh PNS dengan alasan yang sah, namun tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan dan tidak memberikan kompensasi gaji atau tunjangan lainnya.
Peraturan mengenai cuti besar PNS ini perlu diketahui oleh setiap pegawai negeri sipil yang berniat untuk mengambil cuti besar, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memahami hak-hak serta kewajiban yang berlaku selama masa cuti tersebut.
Jika ada perubahan lebih lanjut atau kebijakan baru terkait dengan cuti besar PNS, hal ini akan diumumkan oleh pemerintah atau instansi terkait, jadi penting untuk selalu memantau informasi resmi dari sumber yang terpercaya.
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!
JadiASN Siap Membantu Persiapanmu!

Untuk mempersiapkan seleksi CPNS 2025, salah satu platform yang dapat membantu Anda adalah JadiASN.
JadiASN adalah platform belajar yang dirancang khusus untuk membantu calon peserta seleksi CPNS dan PPPK mempersiapkan ujian dengan lebih efektif.
Berikut adalah beberapa fitur unggulan dari platform JadiASN yang dapat membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih maksimal:
- Materi Pembelajaran Lengkap
JadiASN menyediakan materi pembelajaran yang komprehensif dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan ujian CPNS dan PPPK. Materi yang disediakan mencakup semua aspek yang diujikan, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Semua materi disusun oleh para ahli dan mengikuti standar yang ditetapkan oleh BKN. - Soal Latihan dan Simulasi Ujian
Platform ini menyediakan ribuan soal latihan yang dapat digunakan untuk berlatih. Selain soal latihan, ada juga simulasi ujian yang mirip dengan ujian sesungguhnya, sehingga Anda bisa merasakan pengalaman ujian yang lebih realistis. Simulasi ujian ini juga dilengkapi dengan pembahasan, agar Anda bisa memahami jawaban dan memperbaiki kesalahan. - Latihan dengan Pembahasan Lengkap
Setiap soal latihan dilengkapi dengan pembahasan rinci yang membantu Anda memahami cara menjawab soal dengan benar. Pembahasan ini juga akan memberikan tips dan trik untuk meningkatkan kemampuan Anda dalam mengerjakan soal-soal CPNS secara lebih efisien. - Fitur Analisis Kinerja
JadiASN menawarkan fitur analisis yang dapat memberikan gambaran tentang performa belajar Anda. Anda dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan Anda dalam berbagai topik, serta mendapatkan rekomendasi untuk fokus pada area yang masih perlu diperbaiki. Fitur ini membantu Anda mengatur jadwal belajar dan meningkatkan hasil latihan. - Akses Materi 24/7
Anda dapat mengakses semua materi pembelajaran kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan kebutuhan Anda. JadiASN menyediakan platform belajar yang fleksibel, memungkinkan Anda untuk belajar dengan cara yang lebih mandiri tanpa terikat waktu.
Dengan berbagai fitur tersebut, JadiASN menjadi platform yang sangat direkomendasikan untuk Anda yang ingin mempersiapkan seleksi CPNS 2025.
Dengan belajar secara efektif dan terarah menggunakan JadiASN, Anda dapat meningkatkan peluang untuk lulus dalam seleksi dan meraih impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber:
- https://jadiasn.id/cuti-besar-pns-dapat-tunjangan-kinerja/#:~:text=Menurut%20PP%20No.,tidak%20berhak%20menerima%20tunjangan%20kinerja.
- https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/06/200520-PERATURAN-BKN-NOMOR-5-TAHUN-2020-TENTANG-TATA-CARA-PEMBERIAN-PEMOTONGAN-DAN-PENGHENTIAN-PEMBAYARAN-TUNJANGAN-KINERJA-PEGAWAI-DI-LINGKUNGAN-BKN-1.pdf
- https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/komponen-penghasilan-pns-cuti-besar-e04a7bea/detail/
Program Premium CPNS 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “SOALCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Kisah sukses dari peserta yang berhasil meraih peringkat tinggi setelah belajar di aplikasi jadiASN membuktikan bahwa dengan strategi yang tepat dan dukungan dari bimbingan belajar berkualitas, sukses dalam tes CPNS adalah hal yang mungkin dicapai.
Aplikasi jadiASN menawarkan berbagai keunggulan yang sangat membantu dalam persiapan tes CPNS. Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan jadiASN dan raih kesuksesan Anda di tes CPNS 2025. Daftar sekarang dan manfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan!
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya