Dasar Hukum Cuti Besar PNS – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti besar adalah salah satu jenis cuti yang bisa diambil oleh PNS setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu, yakni 6 tahun berturut-turut.
Cuti ini memungkinkan PNS untuk mendapatkan waktu istirahat yang lebih lama, lebih dari sekadar cuti tahunan.
Namun, seperti halnya hak lainnya, cuti besar PNS ini juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Banyak yang bertanya tentang dasar hukum cuti besar PNS ini. Apa saja aturan yang mengatur hak cuti besar?
Bagaimana prosedur pengajuannya? Nah, artikel ini akan membahas semuanya dengan santai dan mudah dimengerti. Simak selengkapnya!
Apa Itu Cuti Besar PNS?

Cuti besar adalah hak bagi setiap PNS yang sudah bekerja lebih dari 6 tahun berturut-turut tanpa cuti panjang.
Biasanya, cuti besar ini diberikan untuk memberikan waktu bagi PNS untuk beristirahat atau memenuhi kebutuhan pribadi yang memerlukan waktu lebih lama.
Berdasarkan regulasi yang ada, cuti besar ini memiliki durasi yang lebih panjang dibandingkan dengan cuti biasa, dan dalam beberapa kasus, bisa sampai 3 bulan.
Namun, untuk mendapatkan hak ini, PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur tertentu, yang semuanya tercantum dalam peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Cuti Besar PNS
Cuti besar PNS diatur oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan hak dan kewajiban PNS dalam hal pengelolaan cuti.
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang cuti besar PNS adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang (UU) ini adalah payung hukum utama yang mengatur tentang ASN, termasuk di dalamnya tentang hak dan kewajiban PNS.
Dalam UU ASN ini, diatur mengenai hak cuti bagi PNS, yang mencakup berbagai jenis cuti, termasuk cuti besar.
Cuti besar menjadi hak bagi PNS yang telah mengabdi selama 6 tahun berturut-turut, dan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi yang membutuhkan waktu panjang.
UU ini juga mengatur tata cara pengajuan cuti, termasuk hak PNS untuk mendapatkan gaji pokok selama cuti besar, dan prosedur administrasi yang harus diikuti.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1977 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
PP 24 Tahun 1977 adalah peraturan yang lebih spesifik mengatur tentang cuti bagi PNS, termasuk cuti besar.
Peraturan ini menjelaskan secara detail mengenai syarat dan ketentuan pengajuan cuti besar, durasi cuti, serta prosedur administrasi yang harus diikuti oleh PNS yang ingin mengajukan cuti besar.
Di dalam PP ini, dijelaskan bahwa PNS yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut berhak mengajukan cuti besar.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pengajuan surat permohonan kepada pimpinan atau atasan langsung dan proses persetujuan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
3. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Negara
Keppres ini memberikan pedoman lebih lanjut terkait dengan pengelolaan kepegawaian negara, termasuk tentang cuti besar bagi PNS.
Keppres ini menetapkan standar yang harus diikuti dalam pemberian hak cuti, termasuk cuti besar.
Keputusan ini juga mengatur tata cara administrasi terkait pengajuan cuti besar oleh PNS yang bekerja di instansi pemerintah.
Keppres ini juga menyebutkan bahwa PNS yang ingin mengajukan cuti besar harus memastikan bahwa pengajuan cutinya tidak mengganggu operasional instansi pemerintah, serta harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Negara
Meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2017 lebih fokus pada manajemen sumber daya manusia dalam lingkup aparatur negara, peraturan ini juga mencakup hal-hal terkait cuti bagi PNS.
‘Dalam peraturan ini, cuti besar dijelaskan sebagai hak yang harus diberikan setelah masa kerja 6 tahun berturut-turut, dan pengajuannya harus dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur.
Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Besar PNS?

Setelah mengetahui dasar hukum yang mengatur mengenai cuti besar, penting juga untuk memahami bagaimana cara mengajukan cuti besar PNS ini. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
1. Mengajukan Permohonan ke Atasan Langsung
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh PNS yang ingin mengajukan cuti besar adalah mengajukan permohonan ke atasan langsung.
Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen yang mendukung pengajuan cuti besar, seperti surat keterangan kesehatan (jika alasan cuti besar adalah untuk beristirahat) atau dokumen lain yang sesuai dengan alasan pengajuan cuti.
2. Proses Persetujuan
Setelah permohonan diserahkan, atasan langsung atau pejabat yang berwenang akan mengevaluasi permohonan tersebut.
Jika memenuhi syarat, cuti besar akan disetujui. Selanjutnya, instansi tempat PNS bekerja akan mengatur administrasi yang diperlukan agar tidak ada tugas yang tertunda selama cuti.
3. Pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pada beberapa instansi, pengajuan cuti besar PNS juga dapat memerlukan persetujuan atau pemberitahuan ke BKN untuk memastikan bahwa pengajuan cuti besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengaturan Administrasi Selama Cuti
Sebelum cuti besar disetujui, PNS yang bersangkutan harus memastikan bahwa tugas-tugas yang tertunda selama cuti besar dapat diatasi, misalnya dengan serah terima pekerjaan kepada rekan kerja yang akan menggantikan.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Cuti Besar PNS?
Tidak semua PNS berhak untuk mengajukan cuti besar. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, dan berikut adalah beberapa hal yang bisa membuat PNS tidak berhak mendapatkan cuti besar:
- PNS yang belum memenuhi masa kerja 6 tahun berturut-turut.
- PNS yang sedang dalam proses disiplin atau memiliki catatan buruk selama bekerja.
- PNS yang sedang dalam cuti sakit atau cuti tahunan.
- PNS yang sedang berpergian dinas atau mengikuti tugas negara yang membutuhkan kehadiran.
Kesimpulan: Cuti Besar PNS Sesuai Dasar Hukum yang Berlaku
Cuti besar PNS merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Dengan cuti besar, PNS dapat menikmati waktu istirahat yang lebih panjang dan tetap mendapatkan gaji pokok serta tunjangan lainnya.
Namun, untuk bisa mengajukan cuti besar, PNS perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.
Meskipun begitu, prosedur ini harus tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan yang berlaku di instansi DJP.
Dengan memahami syarat dan proses pengajuan cuti besar, PNS dapat merencanakan waktu istirahat mereka dengan lebih baik dan lebih nyaman.
Semoga artikel ini membantu kamu untuk memahami lebih dalam mengenai cuti besar PNS DJP dan bagaimana cara mengajukannya!
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!
JadiASN Siap Membantu Persiapanmu!

Untuk mempersiapkan seleksi CPNS 2025, salah satu platform yang dapat membantu Anda adalah JadiASN.
JadiASN adalah platform belajar yang dirancang khusus untuk membantu calon peserta seleksi CPNS dan PPPK mempersiapkan ujian dengan lebih efektif.
Berikut adalah beberapa fitur unggulan dari platform JadiASN yang dapat membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih maksimal:
- Materi Pembelajaran Lengkap
JadiASN menyediakan materi pembelajaran yang komprehensif dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan ujian CPNS dan PPPK. Materi yang disediakan mencakup semua aspek yang diujikan, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Semua materi disusun oleh para ahli dan mengikuti standar yang ditetapkan oleh BKN. - Soal Latihan dan Simulasi Ujian
Platform ini menyediakan ribuan soal latihan yang dapat digunakan untuk berlatih. Selain soal latihan, ada juga simulasi ujian yang mirip dengan ujian sesungguhnya, sehingga Anda bisa merasakan pengalaman ujian yang lebih realistis. Simulasi ujian ini juga dilengkapi dengan pembahasan, agar Anda bisa memahami jawaban dan memperbaiki kesalahan. - Latihan dengan Pembahasan Lengkap
Setiap soal latihan dilengkapi dengan pembahasan rinci yang membantu Anda memahami cara menjawab soal dengan benar. Pembahasan ini juga akan memberikan tips dan trik untuk meningkatkan kemampuan Anda dalam mengerjakan soal-soal CPNS secara lebih efisien. - Fitur Analisis Kinerja
JadiASN menawarkan fitur analisis yang dapat memberikan gambaran tentang performa belajar Anda. Anda dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan Anda dalam berbagai topik, serta mendapatkan rekomendasi untuk fokus pada area yang masih perlu diperbaiki. Fitur ini membantu Anda mengatur jadwal belajar dan meningkatkan hasil latihan. - Akses Materi 24/7
Anda dapat mengakses semua materi pembelajaran kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan kebutuhan Anda. JadiASN menyediakan platform belajar yang fleksibel, memungkinkan Anda untuk belajar dengan cara yang lebih mandiri tanpa terikat waktu.
Dengan berbagai fitur tersebut, JadiASN menjadi platform yang sangat direkomendasikan untuk Anda yang ingin mempersiapkan seleksi CPNS 2025.
Dengan belajar secara efektif dan terarah menggunakan JadiASN, Anda dapat meningkatkan peluang untuk lulus dalam seleksi dan meraih impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber:
- https://jadiasn.id/cuti-besar-pns-dapat-tunjangan-kinerja/#:~:text=Menurut%20PP%20No.,tidak%20berhak%20menerima%20tunjangan%20kinerja.
- https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/06/200520-PERATURAN-BKN-NOMOR-5-TAHUN-2020-TENTANG-TATA-CARA-PEMBERIAN-PEMOTONGAN-DAN-PENGHENTIAN-PEMBAYARAN-TUNJANGAN-KINERJA-PEGAWAI-DI-LINGKUNGAN-BKN-1.pdf
- https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/komponen-penghasilan-pns-cuti-besar-e04a7bea/detail/
Program Premium CPNS 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “SOALCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Kisah sukses dari peserta yang berhasil meraih peringkat tinggi setelah belajar di aplikasi jadiASN membuktikan bahwa dengan strategi yang tepat dan dukungan dari bimbingan belajar berkualitas, sukses dalam tes CPNS adalah hal yang mungkin dicapai.
Aplikasi jadiASN menawarkan berbagai keunggulan yang sangat membantu dalam persiapan tes CPNS. Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan jadiASN dan raih kesuksesan Anda di tes CPNS 2025. Daftar sekarang dan manfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan!
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya