Format Cuti Besar PNS, Lengkap dengan Prosedurnya!

Format Cuti Besar PNS – Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), cuti besar adalah salah satu hak yang bisa digunakan setelah mengabdi selama 6 tahun berturut-turut.

Cuti besar ini memberikan waktu lebih lama untuk istirahat atau kepentingan pribadi yang lebih serius dibandingkan dengan cuti tahunan biasa.

Namun, mengajukan cuti besar tidak semudah membalikkan telapak tangan; ada format dan prosedur tertentu yang harus diikuti.

Di artikel ini, kita akan membahas dengan santai mengenai format cuti besar PNS, apa saja yang perlu dipersiapkan, dan bagaimana cara mengajukannya.

Simak terus artikel ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap!

Apa Itu Cuti Besar PNS?

Format Cuti Besar PNS

Cuti besar adalah hak bagi setiap PNS yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut tanpa mengambil cuti panjang.

Berbeda dengan cuti tahunan, cuti besar ini diberikan untuk waktu yang lebih panjang, bisa mencapai 3 bulan atau lebih.

Cuti besar ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti istirahat panjang, perjalanan pribadi, atau untuk alasan penting lainnya yang memerlukan waktu lebih lama.

Namun, pengajuan cuti besar tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada format tertentu yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti agar cuti besar bisa disetujui.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita lihat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai cuti besar PNS.

Dasar Hukum Cuti Besar PNS

Cuti besar PNS diatur oleh beberapa peraturan yang mengatur hak dan kewajiban PNS terkait dengan cuti. Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum untuk cuti besar PNS adalah:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  • Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Negara

Peraturan-peraturan ini menjamin bahwa PNS yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut berhak mendapatkan cuti besar dengan ketentuan yang berlaku.

Format Cuti Besar PNS

Mengajukan cuti besar PNS memang merupakan hak, tetapi ada format dan prosedur tertentu yang harus diikuti. Berikut adalah format yang umumnya digunakan oleh PNS saat mengajukan cuti besar:

1. Surat Permohonan Cuti Besar

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh PNS yang ingin mengajukan cuti besar adalah membuat surat permohonan.

Surat permohonan ini harus ditujukan kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing. Dalam surat tersebut, PNS harus mencantumkan beberapa hal berikut:

  • Nama lengkap dan NIP (Nomor Induk Pegawai)
  • Jabatan dan instansi tempat bekerja
  • Tanggal mulai dan selesai cuti yang diinginkan
  • Alasan pengajuan cuti besar (harus dijelaskan secara jelas)
  • Tanda tangan dan tanggal surat

Surat permohonan ini juga bisa disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan, seperti surat keterangan medis atau dokumen lain yang mendukung alasan cuti.

2. Persetujuan Atasan

Setelah surat permohonan diajukan, atasan langsung atau pejabat berwenang akan menilai apakah permohonan cuti besar ini dapat disetujui.

Jika disetujui, maka atasan akan memberikan tanda tangan pada surat tersebut sebagai bukti persetujuan.

Penting untuk dicatat bahwa cuti besar tidak selalu langsung disetujui, tergantung pada kondisi operasional instansi dan kebutuhan pegawai.

Misalnya, jika sedang ada tugas negara yang mendesak, pengajuan cuti besar bisa saja ditunda.

3. Serah Terima Tugas

Setelah pengajuan cuti besar disetujui, PNS yang bersangkutan wajib melakukan serah terima tugas kepada rekan kerja atau pengganti yang ditunjuk.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang tertunda dapat diselesaikan atau dikelola oleh orang lain selama PNS tersebut sedang cuti besar.

Dokumentasi serah terima ini harus dicatat secara resmi, dan pengganti harus menerima tugas yang jelas agar tidak ada pekerjaan yang terbengkalai.

4. Laporan Kembali Setelah Cuti Selesai

Setelah masa cuti besar berakhir, PNS harus melaporkan kepada atasan langsung bahwa mereka telah kembali bekerja.

Biasanya, laporan ini dilakukan dengan membuat surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa cuti besar telah selesai dan PNS siap untuk melanjutkan pekerjaan.

Persyaratan Pengajuan Cuti Besar

Format Cuti Besar PNS

Agar pengajuan cuti besar PNS dapat diterima, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Sudah Bekerja 6 Tahun Berturut-Turut

Syarat utama agar seorang PNS berhak mengajukan cuti besar adalah harus sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut tanpa mengambil cuti panjang seperti cuti sakit atau cuti tahunan.

Jika PNS sudah mengabdi selama 6 tahun, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan cuti besar.

2. Tidak Sedang Dalam Proses Disiplin

Jika seorang PNS sedang dalam proses disiplin atau memiliki catatan pelanggaran, mereka tidak bisa mengajukan cuti besar. Pengajuan cuti akan ditolak jika ada masalah disiplin yang sedang berlangsung.

3. Persetujuan Atasan dan Instansi

Pengajuan cuti besar harus mendapat persetujuan dari atasan langsung serta pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika diperlukan.

Selain itu, pengajuan cuti besar juga harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional di instaansi tempat PNS bekerja.

Kesimpulan: Cuti Besar PNS Sesuai Dasar Hukum yang Berlaku

Cuti besar adalah hak bagi setiap PNS yang telah mengabdi selama 6 tahun berturut-turut. Dengan cuti besar, PNS dapat menikmati waktu istirahat yang lebih panjang dan tetap mendapatkan gaji pokok serta tunjangan lainnya.

Namun, untuk bisa mengajukan cuti besar, PNS perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Meskipun begitu, prosedur ini harus tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan yang berlaku di instansi masing-masing.

Dengan memahami syarat dan proses pengajuan cuti besar, PNS dapat merencanakan waktu istirahat mereka dengan lebih baik dan lebih nyaman.

Semoga artikel ini memberikan penjelasan yang jelas mengenai format cuti besar PNS, serta bagaimana cara pengajuannya!

Sumber:

  • https://jadiasn.id/cuti-besar-pns-dapat-tunjangan-kinerja/#:~:text=Menurut%20PP%20No.,tidak%20berhak%20menerima%20tunjangan%20kinerja.
  • https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/06/200520-PERATURAN-BKN-NOMOR-5-TAHUN-2020-TENTANG-TATA-CARA-PEMBERIAN-PEMOTONGAN-DAN-PENGHENTIAN-PEMBAYARAN-TUNJANGAN-KINERJA-PEGAWAI-DI-LINGKUNGAN-BKN-1.pdf
  • https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/komponen-penghasilan-pns-cuti-besar-e04a7bea/detail/

Program Premium CPNS 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

CTASEOPEMASARAN2
CTASEOPEMASARAN
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “SOALCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Kisah sukses dari peserta yang berhasil meraih peringkat tinggi setelah belajar di aplikasi jadiASN membuktikan bahwa dengan strategi yang tepat dan dukungan dari bimbingan belajar berkualitas, sukses dalam tes CPNS adalah hal yang mungkin dicapai.

Aplikasi jadiASN menawarkan berbagai keunggulan yang sangat membantu dalam persiapan tes CPNS. Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan jadiASN dan raih kesuksesan Anda di tes CPNS 2025. Daftar sekarang dan manfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan!

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top